Rabu, 25 Februari 2009

Pencemaran Lingkungan

Berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alami, yang menurunkan mutu kualitas lingkungan sampai tingkat tertentu. Lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukkannnya. Penyebabnya antara lain karena adanya bahan polutan, yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Polutan terjadi jika suatu lingkungan tercemar atau kotor karena adanya suatu zat yang dapat mengurangi kualitas tempat tersebut. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara bermanfaat bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak. Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
• Jumlahnya melebihi jumlah normal
• Berada pada waktu yang tidak tepat
• Berada pada tempat yang tidak tepat
Sedangkan sifat polutan adalah :
• Merusak untuk sementara tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi
• Merusak dalam jangka waktu lama. (D.A Pratiwi,2004 : 254-255)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar