Rabu, 25 Februari 2009

1. Pencemaran Air

Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain ke dalam air dan atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam,sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. KEP -03/MENKLH/II/1991). Pencemaran air dapat dibedakan menjadi dua yaitu
• Buangan Yang mudah Terurai (Degradable)
Yaitu buangan yang dapat terdekomposisi atau dapat dihilangkan dari perairan dengan proses biologis alamiah. Misalnya : limbah domestik dan nutrient tanaman.
• Buangan Tidak Mudah Terurai (Non Degradable)
Yaitu buangan yang tidak dapat dihilangkan dari perairan dengan proses biologis alamiah. Misalnya : buangan radiologi dan senyawa organik. (Ir. Valentinus Darsono, MS. 1995 : 92)
Pencemaran air yang terjadi di TPA berupa keluarnya air buangan atau lindi hitam (leachate) akibat air hujan mencuci sampah yang sudah busuk serta segala kotoran yang terserap didalamnya. Air tersebut ada yang mengalir di permukaan tanah yamg dampaknya mengotori jalan dan kampung sehingga menimbulkan bau dan penyakit. Sementara aliran air yang dibawah tanah akan mempengaruhi bau dan kesehatan sumur penduduk. Menurut hasil pemeriksaan contoh dari Laboratorium Teknik Lingkungan Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan (STTL) “YLH’ Yogyakarta tanggal 8 November 2008, parameter dari sampel limbah cair inlet yang melebihi kadar maksimum diperbolehkan yaitu zat padat terlarut (TDS), temperature, kromium (val.6), timbal, sulfida, BOD5, COD. Untuk parameter dibawah kadar maksimum diperbolehkan yaitu zat padat tersuspensi (TSS), tembaga, nitrat, nitrit, ammonia, besi, mangan, seng, krom total dan phenol. Sedangkan parameter dari sample limbah cair outlet yang melebihi kadar maksimum diperbolehkan yaitu zat padat terlarut (TDS), kromium (val.6), sulfida, BOD5 dan COD, yang lainnya dibawah kadar maksimum diperbolehkan.
Jenis sampel yang lainnya adalah air sungai dan air sumur terdekat dengan TPA. Sungai didekat TPA yang parameternya tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.20 Tahun 2008 Kelas II yaitu zat padat terlarut (TDS), temperatur, BOD5, COD dan pH. Untuk parameter yang lain seperti zat padat tersuspensi (TSS), kromium, tembaga, timbal, nitrat, nitrit, sulfida, klorida, hasil pemeriksaannya ada dibawah standart yang disyaratkan. Sedangkan di sungai dekat PT ASA, parameternya tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.20 Tahun 2008 Kelas II yaitu temperatur, BOD5, COD. Untuk parameter yang lain, hasil pemeriksaannya ada dibawah standart yang disyaratkan. Untuk sample air bersih, digunakan sumur dari lima sumber yaitu sumur milik Bapak Bukti, Bapak Mujinar, Bapak Maryanto, sumur depan kantor TPA dan sumur pantau TPA. Pada sumur milik Bapak Bukti, Mujinar, Maryanto dan sumur depan kantor TPA secara fisika tidak berbau, tidak berasa dan temperatur diatas ±3 0C, sedangkan warna masih dibawah standart baku mutu air bersih KEP.MENKES RI No.416/Menkes/IX/1990. Secara kimia masih ada dibawah batas toleran baku mutu air bersih. Secara Mikrobiologis, kelima sumur tersebut telah tercemar oleh bakteri Coloform dan Escheria Coli dimana jumlah kedua bakteri tersebut melebihi baku mutu air bersih yang telah ditetapkan yaitu untuk Coliform 50 dan Escheria Coli 10. Untuk sumur pantauTPA, secara fisika berbau dan berasa, kekeruhan, temperature dan warna melebihi standart baku mutu air bersih KEP.MENKES RI No.416/Menkes/IX/1990 yaitu 40, 28, 1000 yang seharusnya hanya 25, suhu udara ±3 0C dan 50. secara kimia, kadmium, kromium (val.6), timbal, mangan melebihi standart baku mutu air besih yaitu 0,1789; 0,1132; 0,4465; 1,0.
Adapun uap air yang turun bersama hujan mengandung larutan garam yang bersifat korosif. Uap air tersebut berasal dari timbunan sampah atau air leachate yang banyak mengandung gas yang bersifat asam. Bila gas tersebut bereaksi dengan uap air menjadi garam yang bersifat korosif terhadap segala macam benda logam. Selain itu, larutan garam korosif tersebut masuk ke dalam aliran air sungai.
Dampak Pencemaran Air
• Pada Kesehatan
Leachate yang mengalir ke sumur penduduk disekitar TPA menyebabkan munculnya penyakit seperti gatal-gatal, koreng, kudis, mencret dan mual-mual. Dampak yang lebih parah dapat menyebabkan keracunan, kolera, disentri dan penyakit perut lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar