Rabu, 25 Februari 2009

4. Pencemaran Suara

Pencemaran suara adalah gangguan pada lingkungan yang diakibatkan oleh bunyi atau suara yang mengganggu ketentraman makhluk hidup di sekitarnya. Pencemaran suara biasanya diukur dalam satuan dB atau desibel.
Pencemaran suara disebabkan oleh suara bising kendaraan bermotor, kapal terbang, deru mesin pabrik, radio/tape recorder yang berbunyi keras sehingga mengganggu pendengaran. Suara yang dapat menimbulkan gangguan terhadap organisme adalah yang berkekuatan 80 dB atau lebih. Gangguan yang ditimbulkan terutama pada sistem pendengaran yang selanjutnya akan berpengaruh kepada sistem-sistem organ lainnya seperti perubahan tekanan darah, perubahan denyut nadi dan gangguan jantung. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_suara)
Dilingkungan sekitar TPA, pencemaran suara disebabkan oleh keluar masuknya kendaraan (truk) yang mengangkut sampah. Menurut hasil pemeriksaan contoh dari Laboratorium Teknik Lingkungan Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan (STTL) “YLH’ Yogyakarta tanggal 8 November 2008, hasil uji tingkat kebisingan (Leq) di kampung dekat TPA Piyungan menunjukkan 61 dB dan kebisingan (Leq max) 67,5 dB. Hasil tersebut masih dibawah nilai ambang batas (baku mutu) KEP. GUB. DIY No. 176 Th. 2003 yaitu 70 dB (Perdagangan & jasa). Sedangkan di TPA Piyungan, hasil uji menunjukkan kebisingan (Leq) 73,37 dB dan kebisingan (Leq max) 82,9 dB. Hasil tersebut sudah melampaui nilai ambang batas (baku mutu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar